Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan sertifikasi organik dan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dimaksudkan memberikan status yang jelas atas produk yang dihasilkan oleh petani sehingga memiliki daya telusur yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Strategi sertifikasi organik dan uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan dukungan legalitas lahan melalui registrasi kebun/lahan;
dan
b. meningkatkan dukungan legalitas produk melalui sertifikasi organik dan uji mutu.
Your Correction
