Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
Kebijakan Pengembangan Sistem Pertanian Organik meliputi:
a. penerapan sistem budidaya pertanian organik;
b. penyiapan sarana produksi dan pengolahan pasca panen;
c. sertifikasi organik dan uji mutu; dan
d. pengendalian dan pengawaan penerapan sistem pertanian organik;
e. Pembinaan pengembangan dan perlindungan terhadap pertanian kearifan lokal yang ramah lingkungan.
Your Correction
