Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penerapan registrasi dan sertifikasi rumah kemas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf c dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk khususnya untuk pasar internasional.
(2) Strategi penerapan registrasi dan sertifikasi rumah kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan luas lahan yang mendapatkan alokasi registrasi kebun;
b. meningkatkan luas lahan yang mendapatkan sertifikasi kebun; dan
c. meningkatkan jumlah rumah kemas yang mendapatkan sertifikasi.
Your Correction
