Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penurunan kehilangan/kerusakan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a bertujuan untuk mengurangi kehilangan hasil pada saat pengumpulan, perontokan, pembersihan, pengupasan, trimming, sortasi, perendaman, pencelupan, pelilinan, pelayuan, pemeraman, fermentasi, penggulungan, penirisan, perajangan, pengepresan, pengawetan, pengkelasan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan hasil pertanian.
(2) Strategi penurunan kehilangan/kerusakan produksi pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan ketersediaan peralatan yang mampu menekan kehilangan hasil pada saat pasca panen;
b. meningkatkan keterampilan petani dalam pemanfaatan teknologi pasca panen.
Your Correction
