Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
Kebijakan Penerapan Pengelolaan Pasca Panen yang Baik meliputi:
a. penurunan kehilangan/kerusakan pasca panen;
b. penempatan titik kumpul dan rumah kemas sesuai dengan SNI; dan
c. registrasi dan sertifikasi rumah kemas.
Your Correction
