Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan penanganan panen sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf e bertujuan untuk menekan kehilangan hasil panen dan mengurangi kerusakan produk pertanian. (2) Strategi penanganan panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan keterampilan pemanfaatan teknologi panen; dan b. meningkatkan fasilitas sarana panen.
Your Correction