Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penanganan panen sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf e bertujuan untuk menekan kehilangan hasil panen dan mengurangi kerusakan produk pertanian.
(2) Strategi penanganan panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan keterampilan pemanfaatan teknologi panen; dan
b. meningkatkan fasilitas sarana panen.
Your Correction
