Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengendalian organisme pengganggu tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf d bertujuan untuk mengendalikan perkembangan organisme pengganggu tanaman. (2) Strategi pengendalian organisme pengganggu tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengendalian hama terpadu meliputi: a. budidaya tanaman sehat; b. pengamatan rutin; c. pelestarian musuh alami; dan d. pelatihan petani sebagai ahli pengendalian hama terpadu.
Your Correction