Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan pengendalian organisme pengganggu tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf d bertujuan untuk mengendalikan perkembangan organisme pengganggu tanaman.
(2) Strategi pengendalian organisme pengganggu tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengendalian hama terpadu meliputi:
a. budidaya tanaman sehat;
b. pengamatan rutin;
c. pelestarian musuh alami; dan
d. pelatihan petani sebagai ahli pengendalian hama terpadu.
Your Correction
