Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan peningkatan kualitas benih/bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b bertujuan untuk lebih memanfaatkan benih berlabel dan memiliki jaminan mutu benih.
(2) Strategi peningkatan kualitas benih/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. meningkatkan jumlah penangkar yang bekerja sama dengan pengusaha benih/bibit;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan registrasi usahanya dan menghindari penggunaan benih/bibit non label dan atau transgenik; dan
c. meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dan distribusi benih/bibit.
Your Correction
