Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
Penerapan norma budidaya tanaman yang baik diprioritaskan untuk:
a. produk pertanian yang akan dipasarkan melalui pasar modern;
b. produk pertanian yang akan diekspor; dan/atau
c. produk pertanian yang menjadi bahan baku industri pengolahan.
Your Correction
