Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penetapan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk memberikan kepastian ruang dalam pengembangan komoditas pertanian.
(2) Kebijakan penetapan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi:
a. melakukan kajian komoditas pertanian dengan kesesuaian zona agroekosistem; dan
b. MENETAPKAN area pengembangan komoditas pertanian.
(3) Area pengembangan komoditas pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
