Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Perencanaan kegiatan; b. Pelaksanaan kegiatan; dan c. Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan.
Your Correction