Correct Article 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Perencanaan kegiatan;
b. Pelaksanaan kegiatan; dan
c. Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan.
Your Correction
