Correct Article 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap petani, kelompk tani, dan/atau pemangku kepentingan terkait dengan pengembangan produk petani yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sosialisasi;
b. Koordinasi;
c. Bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e. Penyebar luasan informasi; dan
f. Peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Your Correction
