Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi admisnistratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat, kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang tidak mengindahkan ketentuan pasal 43 ayat (1) huruf b.
Your Correction