Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Dalam mewujudkan Pengembangan Produk Pertanian Unggulan Yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan perlu ditetapkan komoditas prioritas pertanian Daerah.
(2) Komoditas prioritas pertanian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
