Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan tenaga kerja oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a dilakukan melalui : a. Penyediaan informasi pasar kerja penyandang disabilitas meliputi jumlah, jenis, kompetensi dan kebutuhan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. Melaksanakan sosialisasi tentang hak atas pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat; c. Menyelenggarakan bursa kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun; d. Memfasilitasi rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas. (2) Penempatan tenaga kerja oleh lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction