Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh: a. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki ijin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.
Your Correction