Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh:
a. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan
b. lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki ijin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.
Your Correction
