Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.
(2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja antara lain pemerintah, pemerintah daerah dan/atau swasta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
(4) Lembaga pelatihan kerja wajib memberikan sertifikat pelatihan bagi peserta penyandang disabilitas yang memuat tingkat kompetensi yang dicapai.
Your Correction
