Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi serta perlindungan ketenagakerjaan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
