Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
