Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan khusus dan sistem pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Your Correction
