Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyediakan sarana, prasarana dan tenaga pendidik yang memadai sesuai kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas. (2) Penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap Sejak diundangkannya dan sudah harus selesai dilakukan dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun terhitung semenjak berlakunya Peraturan Daerah ini. (3) Pemenuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengelola sistem pembelajaran pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui: a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler; b. pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran; c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler; d. pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah regular; e. bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah; f. program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler; g. pemberian bantuan beasiswa S1, S2, dan S3 pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; h. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; dan i. pengangkatan guru pembimbing khusus. (4) Tata cara Penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan dalam peraturan bupati
Your Correction