Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu siswa dan bersifat afirmatif.
Your Correction
