Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu siswa dan bersifat afirmatif.
Your Correction