Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Sistem pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan sistem pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik penyandang disabilitas dengan kurikulum khusus dan proses pembelajaran khusus, dibimbing/ diasuh dengan tenaga pendidik khusus dan tempat belajar yang khusus.
(2) Sistem pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan sistem pendidikan yang memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun mental,sehingga sekolah merupakan miniatur masyarakat.
Your Correction
