Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah terkait dengan:
a. pendidikan;
b. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
c. kesehatan;
d. Kesejahteraan Sosial;
e. Kebudayaan, Pariwisata, Olah Raga dan Kepemudaan;
f. pemberitaan;
g. politik dan pemerintahan;
h. keadilan dan perlindungan hukum;
i. penanggulangan bencana;
j. tempat tinggal;
k. aksesibilitas;
l. Pelayanan Publik
m. Keagamaan;
n. Habilitasi dan Rehabilitasi;
o. Konsesi;
p. Pendataan;
q. Komunikasi dan Informasi;
r. Perempuan dan anak; dan
s. Perlindungan dari Tindak Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Ekspoitasi
Your Correction
