Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Current Text
(1) Pencegahan IMS dan HIV melalui transmisi non seksual ditujukan untuk mencegah penularan HIV melalui darah.
(2) Pencegahan IMS dan HIV melalui darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Uji saring darah pendonor;
b. Pencegahan infeksi HIV pada tindakan medis dan non-medis yang melukai tubuh; dan
c. Pengurangan dampak buruk pada pengguna napza.
(3) Uji saring darah pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pencegahan infeksi HIV pada tindakan medis dan non-medis yang melukai tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penggunaan peralatan steril dan mematuhi standar operasional serta memperhatikan kewaspadaan umum (universal precausion).
(5) Pengurangan dampak buruk pada pengguna napza sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi :
a. Program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial;
b. Mendorong pengguna napza suntik khususnya pecandu opiat untuk menjalani program terapi rumatan metadon (PTRM) di layanan yang ditunjuk oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengganti napza yang menimbulkan sedatif kuat dengan narkotik sintesis yang tidak menimbulkan sedatif kuat;
c. Mendorong pengguna napza suntik untuk melakukan pencegahan penyakit penularan seksual; dan
d. Layanan konseling dan testing HIV serta pencegahan/ imunisasi hepatitis.
Your Correction
