Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Current Text
(1) Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui transmisi seksual dilaksanakan terutama di tempat yang berpotensi terjadinya hubungan seksual.
(2) Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui transmisi seksual dilakukan dengan 4 (empat) kegiatan yang terintegrasi melalui :
a. Peningkatan peran pemangku kepentingan
b. Intervensi perubahan perilaku; dan
c. Manajemen pasokan perbekalan kesehatan pencegahan
(3) Peningkatan peran pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk tatanan sosial di lingkungan populasi kunci yang kondusif.
(4) Intervensi perubahan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk memberikan pemahaman dan mengubah perilaku secara kolektif dan perilaku individu dalam kelompok sehingga kerentanan terhadap HIV bisa berkurang.
(5) Manajemen pasokan perbekalan kesehatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditujukan untuk menjamin tersedianya perbekalan kesehatan pencegahan yang bermutu dan terjangkau.
Your Correction
