Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Current Text
Bagi setiap calon pengantin yang meminta surat keterangan sehat di layanan kesehatan wajib mendapat konseling dan tes HIV/AIDS.
Your Correction
