Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Current Text
(1) Penularan HIV dari Ibu ke Anak dapat terjadi selama masa kehamilan, saat persalinan dan saat menyusui.
(2) Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui 4 (empat) program/kegiatan, sebagai berikut :
a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduksi;
b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV positif;
c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil HIV positif ke bayi yang dikandung; dan
d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu HIV positif beserta anak dan keluarganya.
Your Correction
