Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dan penegakan diagnosa HIV/ AIDS dilakukan melalui layanan KTIP, dan layanan VCT/ KTS. (2) Layanan KTS/ VCT dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Konseling pra-tes; b. Tes HIV; dan c. Konseling pasca tes (3) Layanan KTS/ VCT dalam hal pasien memberikan persetujuan secara tertulis. (4) Konseling pra-tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan tatap muka atau tidak tatap muka dan dapat dilakukan bersama pasangan atau dalam kelompok oleh tenaga kesehatan terlatih atau konselor HIV. (5) Konseling pasca tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dilakukan tatap muka oleh tenaga kesehatan terlatih atau Konselor HIV dengan pasien. (6) Layanan KTIP dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Pemberian informasi tentang HIV dan AIDS sebelum dites; b. Pengambilan darah untuk tes; c. Penyampaian hasil tes; dan d. Konseling (7) Tes HIV dalam layanan KTIP tidak dilakukan jika pasien menolak secara tertulis (8) KTIP harus dianjurkan sebagai bagian dari standar pelayanan bagi : a. Setiap orang dewasa, remaja, dan anak-anak yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanda, gejala, atau kondisi medis yang patut diduga telah terjadi infeksi HIV terutama pasien dengan riwayat Tuberculosis dan IMS; b. Asuhan antenatal pada ibu hamil dan ibu bersalin; c. Bayi yang lahir dari ibu yang terinfeksi HIV; dan d. Anak-anak dengan pertumbuhan suboptimal atau malnutrisi yang tidak menunjukkan respon yang baik dengan pengobatan nutrisi yang adequat.
Your Correction