Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Current Text
(1) Pendekatan promosi sebagaimana dimaksudkan pada pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilakukan melalui gerakan masal di tempat-tempat umum maupun tempat-tempat khusus:
a. pendekatan promosi ditempat umum meliputi kegiatan di terminal, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan, klinik, rumah sakit, puskesmas, dan tempat-tempat umum lainnya;
b. pendekatan promosi ditempat khusus meliputi kegiatan di perusahaan-perusahaan, tempat ibadah, sekolah formal, pendidikan non-formal, kantor dan tempat-tempat khusus lainnya.
(2) Promosi kesehatan dapat terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya.
(3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Iklan layanan masyarakat baik melaui media Komunikasi (cetak, media elektronik) dan media tradisional;
b. Kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko penularan penyakit;
c. Promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda;
d. Peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penanggulangan napza dan penularan HIV pada tenaga kesehatan, dan tenaga non- kesehatan terlatih; dan
e. Program promosi kesehatan lainnya.
(4) Promosi kesehatan yang terintegrasi dengan layanan kesehatan sebagaiama dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada pelayanan:
a. Kesehatan peduli remaja;
b. Kesehatan reproduksi dan keluarga berencana;
c. Pemeriksaan asuhan antenatal;
d. Infeksi menular seksual;
e. Rehabilitasi napza; dan
f. Tuberkulosis
Your Correction
