Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Current Text
Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sebagai berikut:
a. meningkatkan dan mengembangkan promosi penanggulangan HIV/AIDS;
b. kegiatan promosi yang meliputi komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka menumbuhkan sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat;
c. meningkatkan dan memperluas cakupan seluruh pencegahan yang meliputi pencegahan penularan melalui alat suntik, pencegahan penularan melalui hubungan seksual tidak aman dengan menggunakan Kondom, dan pencegahan penularan melalui ibu ke bayi;
d. meningkatkan dan memperluas cakupan perawatan, dukungan dan pengobatan;
e. penyelenggaraan kewaspadaan umum dalam rangka mencegah terjadinya penularan HIV/AIDS dalam kegiatan pelayanan kesehatan;
f. Pemeriksaan dan Penegakan diagnosa HIV/AIDS terhadap semua darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuh yang didonorkan dilakukan pada layanan VCT/ KTS dan Layanan KTIP yang sudah ditunjuk pemerintah Kabupaten;
g. melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengendalian pada tempat- tempat yang beresiko terjadi penularan;
h. mengurangi dampak negatif dari epidemi dengan meningkatkan dukungan sosial, ekonomi dan psikologis;
i. menguatkan kemitraan, sistem kesehatan dan sistem masyarakat;
j. meningkatkan koordinasi dan peran serta para pemangku kepentingan dan mobilisasi sumber dana;
k. mengembangkan program secara komprehensif;
l. mengembangkan intervensi struktural; dan
m. menerapkan perencanaan, prioritas dan implementasi program berbasis data.
Your Correction
