Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Current Text
Penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dengan memperhatikan:
a. Nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender;
b. Integrasi program-program penanggulangan HIV/AIDS dengan pembangunan di tingkat nasional, provinsi dan daerah dengan melibatkan semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
c. Pelaksanaan secara sistematik, terpadu dan komprehensif mulai dari upaya promotif, preventif, perawatan, dukungan dan pengobatan bagi ODHA dan orang-orang terdampak HIV/AIDS;
d. Peran serta masyarakat, pemerintah dan swasta secara bersama berdasarkan prinsip kemitraan;
e. Kelompok risiko tinggi, rentan, ODHA, OHIDHA dan orang-orang yang terdampak HIV/AIDS harus berperan aktif secara bermakna dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS; dan
f. Dukungan kepada ODHA dan orang-orang yang terdampak HIV/AIDS;
g. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung dan selaras dengan upaya penanggulangan HIV/AIDS di semua tingkatan.
h. Dukungan terhadap peningkatan akses dan pelayanan yang bermutu
Your Correction
