Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
5. Setelah BAB XIII ditambah 1 (satu) BAB baru yaitu BAB KETENTUAN PENUTUP.
Your Correction
