Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/ atau kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali
Your Correction
