Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/ atau kemudahan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali
Your Correction