Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Bupati menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah kepada Gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
