Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah kepada Gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction