Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction