Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
