Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penyelenggaraan penanaman modal meliputi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian percepatan penanaman modal.
Your Correction