Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemberian insentif diberikan kepada penanam modal baru paling banyak 4 (empat) kali dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) Tahun sejak beroperasi usahanya.
(2) Pemberian insentif diberikan kepada penanam modal lama paling banyak 2 (dua) kali saat usaha penanam modal mengalami kerugian dan/atau kesulitan modal atau akan mengadakan perluasan usaha.
(3) Pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal baru paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun sejak beroperasi usahanya.
(4) Pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal lama paling banyak 2 (dua) kali per 5 (lima) Tahun setelah 3 (tiga) tahun beroperasi.
Your Correction
