Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan 1 (satu) atau lebih insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada penanam modal di daerah.
Your Correction