Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan 1 (satu) atau lebih insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada penanam modal di daerah.
Your Correction
