Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan batasan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pasal 10 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
