Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mengenai klasifikasi dan batasan pemberian insentif dengan memperhatikan :
a. kemampuan keuangan daerah;
b. jumlah dan jenis kriteria yang dipenuhi oleh penanam modal;
c. besaran insentif; dan
d. jangka waktu pemberian insentif.
Your Correction
