Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mengenai klasifikasi dan batasan pemberian insentif dengan memperhatikan : a. kemampuan keuangan daerah; b. jumlah dan jenis kriteria yang dipenuhi oleh penanam modal; c. besaran insentif; dan d. jangka waktu pemberian insentif.
Your Correction