Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN kebijakan dasar penyelenggaraan penanaman modal untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha di Daerah yang kondusif bagi penyelenggaraan penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah; dan
b. mempercepat peningkatan penyelenggaraan penanaman modal.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah :
a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap penanam modal dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan nasional;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan Perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penyelenggaraan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan.
Your Correction
