Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction