Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Sasaran pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal di daerah meliputi :
a. sektor Pariwisata dan Kebudayaan, termasuk sektor pendukungnya;
b. sektor perkebunan, diprioritaskan pada pengembangan semua produk turunan;
c. sektor Pendidikan, diprioritaskan pada usaha yang mendukung pengembangan fasilitas pendidikan;
d. sektor Pertanian, diprioritaskan pada usaha pengolahan hasil pertanian;
e. sektor peternakan, diprioritaskan pada usaha budi daya dan pengolahan hasil peternakan yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi;
f. sektor perikanan dan kelautan, diprioritaskan pada usaha budi daya dan pengolahan hasil perikanan dan kelautan yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi;
g. sektor perdagangan dan jasa, diprioritaskan pada usaha yang mendukung ekspor;
h. sektor energi, diprioritaskan untuk pembangunan pembangkit listrik menggunakan energy baru dan terbarukan;
i. sektor kehutanan, diprioritaskan pada industry pengolahan hasil hutan;
j. sektor bahan galian dan mineral, yaitu pada pengembangan hilirisasi produk timah dan pembangunan pabrik pemurnian mineral;
k. sektor infrastruktur yang berwawasan lingkungan; dan
l. sektor lingkungan hidup.
Your Correction
