Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemberian insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal di daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas;
e. efektif dan efisien.
Your Correction
