Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal di daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; e. efektif dan efisien.
Your Correction