Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal.
(2) Bupati dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal kepada Kepala Dinas yang membidangi urusan penanaman modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal diatur dalam peraturan Bupati.
Your Correction
