Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal meliputi :
a. pelayanan Perizinan; dan
b. pelayanan nonPerizinan.
(2) Jenis pelayanan perizinan penanaman modal meliputi :
a. Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Izin Usaha;
c. Izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jenis pelayanan non Perizinan adalah :
a. insentif daerah;
b. layanan informasi dan layanan pengaduan; dan
c. dokumen atau surat keterangan tertentu lainnya yang dibutuhkan penanam modal untuk kelancaran usahanya sesuai peraturan yang berlaku.
(4) Penyelenggara Perizinan adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Your Correction
