Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penanam modal bertanggung jawab : a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga kelestarian lingkungan hidup menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan negara/ Daerah; d. ; dan e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Your Correction