Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanam Modal wajib : a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan penanaman modal kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; d. menerapkan tata nilai karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan kehidupan masyarakat; dan e. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction