Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Rekomendasi Tim Verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e menjadi dasar Bupati dalam MENETAPKAN penanam modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal.
Your Correction
